Kaki Spesialis Pembobol Rumah Ditembak

kaki spesialis pembobol rumah

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Patumbak, terpaksa menembak kaki spesialis pembobol rumah. Tersangka diringkus setelah adanya laporan korbannya, Roy Darma, Spd (35), warga Jalan Pasar IV, Dusun VII, Gang Bersama, No. 38, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Tersangka ditangkap pada , Senin (06/1) siang, sekira pukul 11. 30 Wib, di rumahnya. Tersangka yang tak lain tetangga korban, yakni, Roy Manalu (31), warga Jalan Pasar IV, Dusun VII, Gang Bersama, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Dirinya, ditangkap berdasarkan Nomor LP/912/12/2919/SU/Restabes/Sek Patumbak, Tanggal 14 Desember 2019.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, SH, SIK, didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung, SH, dan Panit ll Reskrim Ipda Darman Lumban Raja, SH, mengatakan, penangkapan tersangka setelah dilalukan penyelidikan dari hasil di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Petugas Tembak Kaki Spesialis Pembobol Rumah

“Tersangka berhasil mengambil barang korban nerupa 1 buah tas sandang warna coklat kotak-kotak, 1 buah jam tangan merk Alexander Cristy, buku tabungan BRI, BNI dan BCA, 1 buah ATM BRI, 1 buah ATM BCA, 3 buah ATM BNI dan 1 buah KTP. Serta 1 buah Askes, 1 buah sendal merk Carvil, dan 1 buah tanggok bambu‬,” kata Kompol Arfin Fachreza SIK, Rabu (8/1/2020) sore.

Lebih lanjut dikatakannya, kejadian pencurian itu, pada Sabtu (14/12) dinihari lalu, sekira pukul 02.30, wib. Saat itu, korban asyik tidur di dalam rumahnya. Tiba-tiba korban mendengar suara gesekan besi, pada terali besi jendela rumahnya, membuat korban curiga dan terbangun serta mengejar pelakunya.

Namun, pelaku keburu menghilang. Tetapi korban mengenal ciri-ciri pelaku. Selanjutnya, korban masuk kembali ke dalam rumahnya, dan memeriksa harta bendanya.

“Ternyata diketahui, tas sandang warna coklat kotak-kotak yang berisikan barang berharga dan berbagai kartu ATM miliknya telah tiada dan kuat dugaan telah diambil tersangka,” ujar Kapolsek sembari mengatakan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Pelaku dan Barang Bukti

Setelah korban membuat pengaduan dan dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku dan terpaksa kaki spesialis pembobol rumah tersebut di rumah tetangganya. Namun, saat dilakukan pengembangan, guna mencari barang buktinya, tiba-tiba pelaku melarikan diri lalu dilakukan pengejaran dan memberi peringatan agar pelaku berhenti.

Namun pelaku membandal dan tidak mengindahkan seruan petugas, malah melakukan perlawanan. Walau petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara, akan tetapi pelaku tidak menghiraukannya.

“Akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku. Dan mengakibatkan pelaku luka tembak pada bagian betis kaki kanannya,” jelas Kompol Arfin.

Selanjutnya petugas menangkapnya, dan memboyongnya ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, guna mendapat perawatan medis. Usai dilakukan pengobatan kaki spesialis pembobol rumah, selanjutnya pelaku, dan barang buktinya dibawa ke Polsek Patumbak guna proses hukum lebih lanjut.‬

“Tersangka, dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment